Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film diberikan hak keuangan berupa honorarium/tunjangan kerja setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah).
Pasal 3
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 6
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY