Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.
Koreksi Anda