Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Teks Saat Ini
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapatkan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan
sebesar selisih antara honorarium/tunjangan kerja dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
