Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 93 Tahun 2007 tentang Tunjangan Kerja bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota Lembaga Sensor Film , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
