Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Teks Saat Ini
Besaran honorarium/tunjangan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp22.800.000,00 (dua puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah); dan
c. Anggota sebesar Rp20.400.000,00 (dua puluh juta empat ratus ribu Rupiah).
Koreksi Anda
