Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: