Koreksi Pasal I
PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
