Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 140 Tahun 2O24 tentang Organisasi Kementerian Negara (lrmbaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 250) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda