Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian Kelompok II terdiri atas:
a. unsur pemimpin;
b. unsur pembantu pemimpin;
c. unsur pelaksana;
d. unsur pengawas; dan
e. unsur pendukung.
(2) Kementerian Agama, Kementerian Hukum, dan Kementerian Keuangan selain memiliki unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah.
(3) Selain Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dapat memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.
4. Ketentuan ayat (1) Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
