Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Kementerian Keuangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan absolut diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri. (2) Ketentuan mengenai struktur organisasi Kementerian Sekretariat Negara diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.
Koreksi Anda