Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2025 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 Tentang Organisasi Kementerian Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 sampai dengan angka 7 merupakan Kementerian Koordinator. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 9 sampai dengan angka 11 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok I. (3) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 12 sampai dengan angka 37 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok II. (4) Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 8 dan angka 38 sampai dengan angka 49 merupakan Kementerian yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut Kementerian Kelompok III. 3. Ketentuan . . . 5- 3. Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda