Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pasal 2
Besaran honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
a. Ketua sebesar Rp34.824.000,00 (tiga puluh empat juta delapan ratus dua puluh empat ribu Rupiah);
b. Wakil Ketua sebesar Rp33.083.000,00 (tiga puluh tiga juta delapan puluh tiga ribu Rupiah);
c. Anggota sebesar Rp29.600.000,00 (dua puluh sembilan juta enam ratus ribu Rupiah).
Pasal 3
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
Pasal 4
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY