Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan mendapat gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil maka honorarium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan sebesar selisih antara honorarium dengan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda