Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
Koreksi Anda
