Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal pelantikan.
Koreksi Anda