Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 90 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2015 tentang HONORARIUM KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA
Teks Saat Ini
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Aparatur Sipil Negara diberikan fasilitas lainnya yang setara dengan jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Koreksi Anda
