Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perurndang-undangan.
2. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara, prajurit Tenrara Nasional INDONESIA, dan anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Narkotika Nasional.