Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Peraturan PRESIDEN Nomor 159 Tahun 2O15 tentangT\.rnjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 385), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
