Koreksi Pasal 10
PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PasalLl...
Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda
