Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional ),ang menerima tunjangan kinerja waiib mempertahankarr dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasalLl... Pasal 1 1 Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagairnana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Kepala Badan Narkotika Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Koreksi Anda