Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjarrgan kinerja setiap bulan. (2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegau'ai di Lingku.ngan Badan Narkotika Nasionai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PasaL 3 T\rnjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini. Pasal4...
Koreksi Anda