Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 78 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL
Teks Saat Ini
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Radan Narkotika Nasiona.l yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
d. Pegawai di Lingkungan Badan Narkotika |.lasional yang menjalani cuti di luar tangggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.
Pasal 8. . .
SK No 21167l A
Koreksi Anda
