Pasal 1
Dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu, dan terkoordinasi, dibentuk Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS
ORGANISASI
Keanggotaan
Tim Pelaksana
Kelompok Kerja dan Panel Ahli
Sekretariat
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS PROVINSI DAN KOMISI PENANGGULANGAN AIDS KABUPATEN/KOTA
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP