Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sehari-hari dibantu dan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Sekretaris Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
(3) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri dari unsur pejabat instansi terkait, organisasi profesi, tenaga profesional, dan pihak lain yang terkait yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda
