Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda