Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional bertugas : a. MENETAPKAN kebijakan dan rencana strategis nasional serta pedoman umum pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS; b. MENETAPKAN langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan; c. mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pencegahan, pelayanan, pemantauan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS; d. melakukan penyebarluasan informasi mengenai AIDS kepada berbagai media massa, dalam kaitan dengan pemberitaan yang tepat dan tidak menimbulkan keresahan masyarakat; e. melakukan kerjasama regional dan internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan AIDS; f. mengkoordinasikan pengelolaan data dan informasi yang terkait dengan masalah AIDS; g. mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS; h. memberikan arahan kepada Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka pencegahan, pengendalian, dan penanggulangan AIDS.
Koreksi Anda