Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERPRES Nomor 75 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang KOMISI PENANGGULANGAN AIDS NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi dan Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten/Kota melaporkan secara berkala pelaksanaan tugasnya kepada Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. (2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan ditetapkan oleh Ketua Komisi Penanggulangan AIDS Nasional.
Koreksi Anda