ORGANISASI
BKKBN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretariat Utama;
c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk;
d. Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi;
e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga;
f. Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi;
g. Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan; dan
h. Inspektorat Utama.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BKKBN dikoordinasikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
Kepala adalah pemimpin BKKBN.
Kepala BKKBN mempunyai tugas memimpin BKKBN dalam menjalankan tugas dan fungsi BKKBN.
(1) Sekretariat Utama adalah unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sekretariat Utama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BKKBN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program di lingkungan BKKBN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan BKKBN;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKKBN.
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro.
(2) Masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian.
(3) Masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(4) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pengendalian penduduk yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang pengendalian penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemaduan dan sinkronisasi kebijakan, perencanaan kebijakan, dan analisis dampak mengenai kependudukan serta kerjasama pendidikan kependudukan.
(3) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
(1) Deputi Bidang Pengendalian Penduduk terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga berencana dan kesehatan reproduksi.
(1) Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang keluarga sejahtera dan
pemberdayaan keluarga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upaya pemberian akses informasi, konseling, pembinaan, bimbingan, dan pemberian pelayanan dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas dan ketahanan keluarga.
(3) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(1) Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga terdiri atas paling banyak 4 (empat) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang advokasi, penggerakan, dan informasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang advokasi dan penggerakan serta komunikasi, informasi, dan edukasi pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(1) Deputi Bidang Advokasi, Penggerakan, dan Informasi terdiri atas 5 (lima) Direktorat.
(2) Masing-masing Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Seksi.
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKKBN di bidang pelatihan, penelitian dan pengembangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pelatihan, penelitian, dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan pengendalian penduduk, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, serta keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
(1) Deputi Bidang Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Pusat.
(2) Masing-masing Pusat terdiri atas paling banyak 2 (dua) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha.
(3) Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.
(1) Inspektorat Utama adalah unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN.
(2) Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasal 33 Inspektorat Utama mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern di lingkungan BKKBN;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan BKKBN terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala BKKBN;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan BKKBN; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama.
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha.
(2) Masing-masing Inspektorat membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
(3) Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, pada unsur pelaksana di lingkungan BKKBN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, ditetapkan oleh Kepala BKKBN setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Di lingkungan BKKBN dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.