Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya dalam Peraturan PRESIDEN ini disebut dengan BKKBN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
(2) BKKBN dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
