Koreksi Pasal 51
PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Teks Saat Ini
Pada saat mulai berlakunya Peraturan PRESIDEN ini:
a. Bidang tugas keluarga berencana dan keluarga sejahtera dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional sampai dengan selesainya penataan organisasi BKKBN berdasarkan Peraturan PRESIDEN ini.
b. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BKKBN.
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional menjadi Pegawai Negeri Sipil BKKBN.
d. Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara mengatur penyelesaian administrasi pengalihan Pegawai
Negeri Sipil dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional kepada BKKBN sebagaimana dimaksud pada huruf c.
e. Seluruh aset negara yang dikelola dan digunakan oleh Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun beralih pengelolaan dan penggunaannya kepada BKKBN setelah mendapat persetujuan Menteri yang bertanggung jawab di bidang keuangan.
Koreksi Anda
