Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 62 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2010 tentang BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Deputi Bidang Pengendalian Penduduk menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk; dan e. pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk.
Koreksi Anda