Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2016, yang selanjutnya disebut RKP Tahun 2016, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 1 (satu) tahun, yaitu tahun 2016 yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016.
(2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisikan :
a. Bab 1 Pendahuluan : Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
b. Bab 2 Kondisi Umum : Nawa Cita Dalam Dimensi Pembangunan, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Peta Permasalahan Pembangunan Nasional;
c. Bab 3 Kerangka Ekonomi Makro :
Ekonomi Makro dan Kebutuhan Investasi, Faktor Pendorong Kemajuan Ekonomi;
d. Bab 4 Tema dan Agenda Pembangunan :
Tema RKP 2016, Sasaran Pembangunan Tahun 2016, Dimensi Pembangunan, Kondisi Perlu, Kaidah Pelaksanaan;
e. Bab 5 Pembangunan Bidang :
Pengarusutamaan dan Pembangunan Lintas Bidang, Bidang Pembangunan;
f. Bab 6 Pengembangan Wilayah : Arah dan Strategi Pengembangan Wilayah Nasional, Sasaran Pengembangan Wilayah; dan
g. Bab 7 Penutup, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Pagu indikatif tahun 2016 disusun dan ditetapkan sebagai bagian dari proses penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016.