Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) RKP Tahun 2016 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2015-2019 sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019, yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Makro tahun 2016, serta prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaannya.
(2) RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2016;
b. pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2016;
c. acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016.
Koreksi Anda
