Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2016 dapat dilakukan penyesuaian.
(2) Penyesuaian RKP Tahun 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan PRESIDEN dalam Sidang Kabinet.
Koreksi Anda
