Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 60 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2015 tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2016
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyusunan RAPBN Tahun 2016 :
a. Pemerintah menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai bahan pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Kementerian/Lembaga menggunakan RKP Tahun 2016 sebagai acuan dalam melakukan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
