Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.