Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Asisten Deputi, masing-masing Asisten Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bidang, masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang dan kelompok jabatan fungsional.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah Bidang pada Asisten Deputi yang menangani fungsi pengelolaan lintas batas negara pada Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai kebutuhan.
(3) Sekretariat BNPP terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan kelompok jabatan fungsional.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
