Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan BNPP terdiri atas:
a. Pengarah BNPP :
1. Ketua Pengarah : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pengarah I
Perekonomian
3. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pengarah II Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; dan
4. Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pengarah III Kemaritiman
b. Kepala BNPP :
Menteri Dalam Negeri.
c. Anggota BNPP:
1. Menteri Luar Negeri.
2. Menteri Pertahanan.
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
4. Menteri Keuangan.
5. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
6. Menteri Kesehatan.
7. Menteri Perindustrian.
8. Menteri Perdagangan.
9. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
10. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
11. Menteri Perhubungan.
12. Menteri Komunikasi dan Informatika.
13. Menteri Pertanian.
14. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
15. Menteri Kelautan dan Perikanan.
16. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
17. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
18. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
19. Menteri Badan Usaha Milik Negara.
20. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
21. Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
22. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
23. Kepala Badan Intelijen Negara.
24. Kepala Badan Narkotika Nasional.
25. Kepala Badan Informasi Geospasial.
26. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
27. Kepala Badan Keamanan Laut.
28. Gubernur yang memiliki wilayah perbatasan negara.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
