Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11D

PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan mempunyai tugas melakukan penyusunan dan perumusan dan rencana aksi, inventarisasi potensi sumber daya, koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan potensi Kawasan Perbatasan.
Koreksi Anda