Koreksi Pasal 11C
PERPRES Nomor 44 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B, Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan Batas Wilayah Negara;
b. koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan Batas Wilayah Negara;
c. koordinasi penyusunan anggaran untuk pembangunan dan pengelolaan Batas Wilayah Negara sesuai dengan skala prioritas; dan
d. pelaksanaan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan Batas Wilayah Negara.
Koreksi Anda
