Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar
laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
5. Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
6. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
7. Titik Dasar adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
8. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
11. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
14. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
15. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
16. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
17. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
18. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
19. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
23. Laut Teritorial INDONESIA yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
24. Zona Tambahan INDONESIA yang selanjutnya disebut Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
25. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
26. Landas Kontinen INDONESIA yang selanjutnya disebut Landas Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
27. Alur Laut Kepulauan INDONESIA yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
28. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
29. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
30. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
31. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
41. Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau.
42. Bupati atau Walikota adalah Bupati Rokan Hilir, Walikota Dumai, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Karimun, Walikota Batam, Bupati Bintan, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Natuna.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
2. Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut dengan Wilayah Negara, adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar
laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.
3. Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara adalah hasil perencanaan tata ruang kawasan perbatasan negara dan kawasan pendukung.
4. Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau yang selanjutnya disebut dengan Kawasan Perbatasan Negara adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah INDONESIA di Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam.
5. Kawasan Pendukung adalah kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah dengan Kawasan Perbatasan Negara.
6. Garis Batas Klaim Maksimum adalah garis batas maksimum laut yang belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam atau yang berbatasan dengan laut lepas (high seas) yang diklaim secara unilateral oleh INDONESIA dan telah digambarkan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
7. Titik Dasar adalah posisi yang terletak pada garis pantai pada surut terendah sebagai awal dari ukuran lebar laut kewenangan daerah, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
8. Pulau-Pulau Kecil Terluar yang selanjutnya disingkat PPKT adalah pulau-pulau kecil yang memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.
9. Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
10. Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
11. Wilayah Sungai yang selanjutnya disingkat WS adalah kesatuan wilayah pengelolaan sumber daya air dalam satu atau lebih daerah aliran sungai dan/atau pulau- pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilometer persegi).
12. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
13. Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis, seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
14. Daerah Irigasi yang selanjutnya disingkat DI adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
15. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
16. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk
keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
17. Daya Dukung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.
18. Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
19. Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut.
20. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten/kota.
21. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
22. Pos Lintas Batas yang selanjutnya disingkat PLB adalah tempat pemeriksaan lintas batas bagi pemegang pas lintas batas dan paspor.
23. Laut Teritorial INDONESIA yang selanjutnya disebut Laut Teritorial adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal Kepulauan INDONESIA.
24. Zona Tambahan INDONESIA yang selanjutnya disebut Zona Tambahan adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
25. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA yang selanjutnya disebut Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu area di luar dan berdampingan dengan Laut Teritorial INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai perairan INDONESIA dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.
26. Landas Kontinen INDONESIA yang selanjutnya disebut Landas Kontinen adalah meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya dari area di bawah permukaan laut yang terletak di luar laut teritorial, sepanjang kelanjutan alamiah wilayah daratan hingga pinggiran luar tepi kontinen, atau hingga suatu jarak 200 (dua ratus) mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur, dalam hal pinggiran luar tepi kontinen tidak mencapai jarak tersebut, hingga paling jauh 350 (tiga ratus lima puluh) mil laut sampai dengan jarak 100 (seratus) mil laut dari garis kedalaman 2.500 (dua ribu lima ratus) meter.
27. Alur Laut Kepulauan INDONESIA yang selanjutnya disingkat ALKI adalah alur laut yang ditetapkan sebagai alur untuk pelaksanaan hak lintas alur laut kepulauan berdasarkan konvensi hukum laut internasional.
28. Zona Lindung adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
29. Zona Budi Daya adalah zona yang ditetapkan karakteristik pemanfaatan ruangnya berdasarkan dominasi fungsi kegiatan masing-masing zona.
30. Koefisien Wilayah Terbangun yang selanjutnya disingkat KWT adalah angka persentase luas kawasan atau blok peruntukan yang terbangun terhadap luas kawasan atau luas kawasan blok peruntukan seluruhnya di dalam suatu kawasan atau blok peruntukan yang direncanakan.
31. Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
32. Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
33. Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
34. Koefisien Tapak Basemen yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka persentase perbandingan antara luas tapak basemen dan luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
35. Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah garis yang tidak boleh dilampaui oleh denah bangunan ke arah garis sempadan jalan.
36. Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
37. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
38. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun
1945. 39. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
40. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang penataan ruang.
41. Gubernur adalah Gubernur Riau dan Gubernur Kepulauan Riau.
42. Bupati atau Walikota adalah Bupati Rokan Hilir, Walikota Dumai, Bupati Bengkalis, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Kepulauan Karimun, Walikota Batam, Bupati Bintan, Bupati Kepulauan Anambas, dan Bupati Natuna.
Ruang lingkup pengaturan Peraturan PRESIDEN ini meliputi:
a. peran dan fungsi rencana tata ruang serta cakupan Kawasan Perbatasan Negara;
b. tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
c. rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara;
d. rencana pola ruang Kawasan Perbatasan Negara;
e. arahan pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
f. arahan pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Perbatasan Negara;
g. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
h. Peran Masyarakat dalam penataan ruang di Kawasan Perbatasan Negara.
BAB II
PERAN DAN FUNGSI RENCANA TATA RUANG SERTA CAKUPAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
Pasal 5
BAB Kesatu
Peran dan Fungsi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berperan sebagai alat operasionalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan sebagai alat koordinasi pelaksanaan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai pedoman untuk:
a. penyusunan rencana pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara;
b. perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kawasan Perbatasan Negara;
c. perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota, serta keserasian antarsektor di Kawasan Perbatasan Negara;
d. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi di Kawasan Perbatasan Negara;
e. penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota di Kawasan Perbatasan Negara;
f. pengelolaan Kawasan Perbatasan Negara; dan
g. perwujudan keterpaduan rencana pengembangan Kawasan Perbatasan Negara dengan wilayah lainnya.
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial INDONESIA dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi:
a. Provinsi Riau, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai di Kota Dumai;
3. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,
dan Kecamatan Bantan di Kabupaten Bengkalis; dan
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;
2. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
3. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan;
4. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan Kecamatan Palmatak di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
c. Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
d. Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
e. Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
b. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam.
BAB III
TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:
a. pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan;
b. pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal;
c. pengembangan kawasan industri yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
d. pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara; dan
e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c berupa:
a. pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
c. pemertahanan kawasan konservasi;
d. pemertahanan kawasan lindung geologi;
e. pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
f. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
BAB Kedua
Kebijakan Penataan Ruang Kawasan Perbatasan Negara
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a berupa:
a. penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara;
b. pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara; dan
c. pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Kebijakan untuk mewujudkan Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf b berupa:
a. pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan;
b. pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal;
c. pengembangan kawasan industri yang tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup;
d. pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara; dan
e. pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya.
(3) Kebijakan untuk mewujudkan kawasan berfungsi lindung yang lestari sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf c berupa:
a. pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya;
b. pemertahanan kawasan perlindungan setempat;
c. pemertahanan kawasan konservasi;
d. pemertahanan kawasan lindung geologi;
e. pemertahanan kawasan lindung lainnya; dan
f. pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
1. Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
3. Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang, serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
6. Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
7. Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur, Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna; dan
9. Pulau Bintan.
b. menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr.
Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau Kalimantan;
c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna Utara;
d. MENETAPKAN dan menegaskan Batas Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, dan Laut Natuna;
e. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
f. MENETAPKAN dan menegaskan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara;
g. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan
h. meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan INDONESIA di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan
b. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, serta industri pengolahan;
b. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi utama yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan regional; dan
c. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi pariwisata dan komoditas unggulan.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertanian tanaman pangan untuk kemandirian pangan;
b. mengembangkan kawasan hortikultura dan perkebunan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
c. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa pertanian pangan serta hortikultura dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan; dan
d. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap yang didukung prasarana dan sarana;
c. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan;
d. mengembangkan kawasan pariwisata bahari;
e. meningkatkan konektivitas antara kawasan pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara; dan
f. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat promosi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; dan
b. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan industri.
(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara;
c. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah serta membuka keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni; dan
d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara, khususnya untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau.
(8) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. mengembangkan prasarana energi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan prasarana telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni.
(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. merehabilitasi dan mempertahankan kawasan hutan lindung;
b. mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
c. mempertahankan kawasan resapan air.
(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan:
a. merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT yang mengalami degradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal;
c. mengembangkan prasarana pemecah gelombang pada kawasan rawan abrasi;
d. mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir termasuk PPKT;
e. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir maupun di PPKT;
f. mempertahankan sempadan sungai; dan
g. mempertahankan kawasan sekitar danau.
(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan pelestarian alam; dan
c. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan imbuhan air tanah; dan
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan sempadan mata air.
(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar budaya; dan
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan ekosistem mangrove.
(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana;
b. mengembangkan prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana alam;
c. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana; dan
d. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara; dan
b. sistem jaringan prasarana.
Pasal 10
Sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
Pasal 11
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu
gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada Kabupaten Rokan Hilir.
(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
(1) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara ditetapkan dengan tujuan meningkatkan pelayanan pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara, kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana, serta fungsi Kawasan Perbatasan Negara sebagai beranda depan Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI).
(2) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara berfungsi sebagai penunjang dan penggerak kegiatan pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat.
(3) Rencana struktur ruang Kawasan Perbatasan Negara terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara; dan
b. sistem jaringan prasarana.
Sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a yang berfungsi sebagai pusat pelayanan terdiri atas:
a. pusat pelayanan utama;
b. pusat pelayanan penyangga; dan
c. pusat pelayanan pintu gerbang.
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Dumai di Kota Dumai;
b. PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
c. PKSN Batam di Kota Batam;
d. PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
e. PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa berbasis komoditas ekspor;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan transportasi laut; dan
j. pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut.
(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
Pasal 12
(1) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai penyangga pusat pelayanan utama dan/atau pusat pelayanan pintu
gerbang untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, keterkaitan antara pusat pelayanan utama dan pusat pelayanan pintu gerbang, serta kemandirian pangan di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan penyangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di PKW Bagan SiApi-Api pada Kabupaten Rokan Hilir.
(3) PKW Bagan SiApi-Api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat pelayanan kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan serta hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
Rencana sistem jaringan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi;
b. sistem jaringan energi;
c. sistem jaringan telekomunikasi;
d. sistem jaringan sumber daya air; dan
e. sistem jaringan prasarana permukiman.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi sungai; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pelayanan dengan pelabuhan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri - Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya alam di Kota Dumai.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam/Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Medang, Pelabuhan Malarko, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa, dan Pelabuhan Selat Lampa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
c. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Pinang Kampai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
b. Bandar Udara Ranai di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Seibati (Raja Haji Abdullah) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; dan
b. Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja Timur pada Kabupaten Kepulauan Anambas.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan pergerakan orang dan barang, keterkaitan antarpusat pelayanan di Kawasan Perbatasan Negara, keterkaitan antara Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mendukung kegiatan pertahanan dan keamanan negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi darat;
b. sistem jaringan transportasi laut; dan
c. sistem jaringan transportasi udara.
(3) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan perkeretaapian; dan
c. sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan.
(4) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. jaringan jalan; dan
b. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
(5) Sistem jaringan perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api;
b. stasiun kereta api; dan
c. fasilitas operasi kereta api.
(6) Sistem jaringan transportasi sungai dan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. sistem jaringan transportasi sungai; dan
b. sistem jaringan transportasi penyeberangan.
(7) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pelabuhan laut; dan
b. alur pelayaran di laut.
(8) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. bandar udara; dan
b. ruang udara untuk penerbangan.
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pelayanan dengan pelabuhan.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan
b. jaringan jalur kereta api perkotaan.
(3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri - Pekanbaru.
(4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya alam di Kota Dumai.
(5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain.
(6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai.
(7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf a ditetapkan dalam rangka mendukung pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan transportasi sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan sungai; dan
b. alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai.
(3) Pelabuhan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Alur pelayaran untuk kegiatan angkutan sungai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
(1) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan perairan yang aman dan selamat untuk dilayari di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Alur pelayaran di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. alur pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran masuk pelabuhan.
(3) Alur pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan di Selat Malaka, Selat Phillip, Selat Singapura, Selat Riau, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(4) Alur pelayaran masuk pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi alur pelayaran masuk Pelabuhan Dumai, Pelabuhan Batam/Batu Ampar, Pelabuhan Tanjung Medang, Pelabuhan Malarko, Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Pelabuhan Pulau Sambu, Pelabuhan Tanjung Berakit, Pelabuhan Tarempa, dan Pelabuhan Selat Lampa.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai alur pelayaran diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 23
(1) Bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(8) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi bandar udara untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, keselamatan penerbangan, tempat perpindahan intra dan antarmoda serta mendorong perekonomian di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. bandar udara umum; dan
b. bandar udara khusus.
(3) Bandar udara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer;
b. bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier; dan
c. bandar udara pengumpan.
(4) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi Bandar Udara Hang Nadim di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
(5) Bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan tersier sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Pinang Kampai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
b. Bandar Udara Ranai di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(6) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Seibati (Raja Haji Abdullah) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun; dan
b. Bandar Udara Letung di Kecamatan Jemaja Timur pada Kabupaten Kepulauan Anambas.
(7) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (8) huruf b ditetapkan untuk kegiatan operasi penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ruang udara di atas bandar udara yang dipergunakan langsung untuk kegiatan bandar udara;
b. ruang udara di sekitar bandar udara yang dipergunakan untuk operasi penerbangan; dan
c. ruang udara yang ditetapkan sebagai jalur penerbangan.
(3) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan bersama untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
(4) Ruang udara untuk penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. jalur Duri - Dumai - Medan;
2. jalur Bangko - Dumai CPS;
3. jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
4. jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
5. jalur Duri CPS - Dumai CPS;
6. jalur Batam - Duri;
7. jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
8. jalur Grissik - Batam – Singapura;
9. jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan
10. jalur Natuna - Kalimantan Barat.
b. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. seluruh pusat pelayanan;
2. seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
3. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
4. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Dumai di Kota Dumai;
2. PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi:
1. PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
2. PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di Kabupaten Natuna.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana dimaksud pada Ayat (3); dan
2. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
1. jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;
2. jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi (Dumai – Bagan SiApi-Api);
3. jaringan transmisi Dumai – Kawasan Industri Dumai (KID);
4. jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai (KID) – PLTGU Riau 2;
5. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
6. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 – Landing Point Bengkalis;
7. jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung Uban;
8. jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan; dan
9. jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.
b. Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
2. seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3);
dan
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
d. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di Kota Dumai;
3. GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
4. GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
5. GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di Kabupaten Bintan.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STO di PKSN Dumai;
b. STO di PKSN Bengkalis;
c. STO di PKSN Batam;
d. STO di PKSN Tarempa; dan
e. STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi- Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
b. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan;
b. seluruh PPKT;
c. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
d. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sumber air; dan
b. prasarana sumber daya air.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau; dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau- danau di:
1. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam;
7. Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan
Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan
2. sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh, DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong, DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa, DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong, DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu, DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;
b. sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit, DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di WS Rokan; dan
c. sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:
1. sungai pada DAS Aek Barumun di WS Barumun-Kualuh; dan
2. sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum, DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai, DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun, DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak, DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis- Meranti.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis; dan
b. CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.
Pasal 29
Pasal 30
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
(1) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e ditetapkan dalam rangka meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan perkotaan yang dikembangkan secara terintegrasi dan disesuaikan dengan kebutuhan untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Sistem jaringan prasarana permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM);
b. sistem jaringan drainase;
c. sistem jaringan air limbah; dan
d. sistem pengelolaan sampah.
BAB V
RENCANA POLA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Rencana Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Rencana Kawasan Budi Daya
BAB 1
Zona Budi Daya
BAB 2
Zona Perairan
BAB 3
Zona Pendukung
BAB Keempat
Wilayah Izin Usaha Pertambangan
BAB Kelima
Kawasan Strategis Nasional Batam, Bintan, dan Karimun
BAB Keenam
Mitigasi Bencana Pada Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya
BAB VI
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Program Utama Perwujudan Struktur Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Perwujudan Pola Ruang Kawasan Perbatasan Negara
BAB VII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Arahan Peraturan Zonasi
BAB Ketiga
Arahan Perizinan
BAB Keempat
Arahan Pemberian Insentif dan Disinsentif
BAB Kelima
Arahan Pengenaan Sanksi
BAB VIII
PENGELOLAAN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
BAB IX
PERAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA
(1) Kawasan Perbatasan Negara mencakup kawasan perbatasan Negara di laut.
(2) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kawasan sisi dalam garis batas yurisdiksi, garis Batas Laut Teritorial INDONESIA dalam hal tidak ada batas yurisdiksi, dan/atau Garis Batas Klaim Maksimum dalam hal garis batas negara belum disepakati dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam, hingga garis pantai termasuk kecamatan yang memiliki garis pantai tersebut, atau hingga perairan dengan jarak 24 mil laut dari garis pangkal.
(3) Selain Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur kawasan perkotaan di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau sebagai satu kesatuan sistem pengembangan wilayah, yang selanjutnya disebut Kawasan Pendukung.
(4) Kawasan Perbatasan Negara di laut sebagaimana dimasud pada ayat (2) meliputi:
a. Provinsi Riau, terdiri atas:
1. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu, Kecamatan Kubu Babussalam, Kecamatan Bangko, dan Kecamatan Sinaboi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. 2 (dua) kecamatan yang meliputi Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Medang Kampai di Kota Dumai;
3. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kecamatan Bengkalis,
dan Kecamatan Bantan di Kabupaten Bengkalis; dan
4. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kecamatan Pulaumerbau, Kecamatan Rangsang Barat, Kecamatan Rangsang Pesisir, dan Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Provinsi Kepulauan Riau, terdiri atas:
1. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Buru, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro di Kabupaten Karimun;
2. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Batu Ampar, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, dan Kecamatan Nongsa di Kota Batam;
3. 4 (empat) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan Kecamatan Bintan Pesisir di Kabupaten Bintan;
4. 7 (tujuh) kecamatan yang meliputi Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, Kecamatan Siantan Utara, Kecamatan Siantan, dan Kecamatan Palmatak di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. 11 (sebelas) kecamatan yang meliputi Kecamatan Bunguran Utara, Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kecamatan Bunguran Timur, Kecamatan Bunguran Selatan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Pulau Tiga,
Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kecamatan Subi, Kecamatan Serasan, dan Kecamatan Serasan Timur di Kabupaten Natuna;
c. Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
d. Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara; dan
e. Landas Kontinen di Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(5) Kawasan Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. 5 (lima) kecamatan yang meliputi Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur di Kota Dumai; dan
b. 3 (tiga) kecamatan yang meliputi Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk di Kota Batam.
(1) Strategi penegasan dan penetapan batas Wilayah Negara untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dilakukan dengan:
a. menegaskan Titik Dasar di PPKT yang meliputi:
1. Pulau Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Pulau Rupat di Kecamatan Rupat Utara, serta Pulau Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
3. Pulau Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil) dan Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil) di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batuberantai (Pulau Batu Berhanti) di Kecamatan Belakang Padang, serta Pulau Putri (Pulau Nongsa) di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
6. Pulau Malangberdaun dan Pulau Berakit di Kecamatan Telok Sebong, serta Pulau Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
7. Pulau Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan Selatan, Pulau Damar di Kecamatan Jemaja, Pulau Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, Pulau Tokongnanas di Kecamatan Siantan Utara, serta Pulau Tokongbelayar di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. Pulau Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, dan Pulau Sekatung di Kecamatan Pulau Laut, Pulau Senua di Kecamatan Bunguran Timur, Pulau Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta Pulau Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna; dan
9. Pulau Bintan.
b. menegaskan 4 (empat) Titik Dasar dari Barat sampai ke Timur, meliputi Kr. Helen Mars dan Kr.
Benteng di Selat Main, Tg. Sading (P. Bintan) di Pulau Bintan, serta Tg. Datu (P. Kalimantan) di Pulau Kalimantan;
c. menegaskan Batas Laut Teritorial di Laut Natuna Utara;
d. MENETAPKAN dan menegaskan Batas Laut Teritorial di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, dan Laut Natuna;
e. menegaskan batas yurisdiksi pada Batas Landas Kontinen Selat Malaka, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara;
f. MENETAPKAN dan menegaskan batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Laut Natuna Utara;
g. MENETAPKAN batas yurisdiksi pada Zona Ekonomi Eksklusif di Selat Malaka dan Laut Natuna; dan
h. meningkatkan pengelolaan wilayah perairan pada Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, dan Zona Tambahan INDONESIA di Selat Malaka, Selat Main, Selat Singapura, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara.
(2) Strategi pengembangan prasarana dan sarana pertahanan dan keamanan negara yang mendukung kedaulatan dan keutuhan Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan pos pengamanan perbatasan sesuai karakteristik wilayah dan potensi kerawanan di sepanjang pesisir Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT; dan
b. mengembangkan infrastruktur penanda sesuai dengan kebutuhan pertahanan dan keamanan negara serta karakteristik wilayah.
(3) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat pertahanan dan keamanan negara di Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan utama yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, perdagangan antarnegara/antarpulau, promosi, simpul transportasi, serta industri pengolahan;
b. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan penyangga yang memiliki fungsi utama yaitu simpul transportasi regional dan perdagangan regional; dan
c. mengembangkan pusat permukiman sebagai pusat pelayanan pintu gerbang yang memiliki fungsi utama yaitu pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan, serta promosi pariwisata dan komoditas unggulan.
(4) Strategi pengembangan kawasan pertanian yang didukung pengembangan industri pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertanian tanaman pangan untuk kemandirian pangan;
b. mengembangkan kawasan hortikultura dan perkebunan yang berdaya saing dan ramah lingkungan;
c. mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa pertanian pangan serta hortikultura dan perkebunan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan; dan
d. mengendalikan alih fungsi lahan pertanian.
(5) Strategi pengembangan ekonomi kelautan yang berbasis potensi lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan ekosistem laut dan jalur pelayaran internasional;
b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap yang didukung prasarana dan sarana;
c. mengembangkan kawasan industri pengolahan dan industri jasa perikanan yang bernilai tambah dan ramah lingkungan;
d. mengembangkan kawasan pariwisata bahari;
e. meningkatkan konektivitas antara kawasan pariwisata dengan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara; dan
f. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat promosi pariwisata.
(6) Strategi pengembangan kawasan industri dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c dilakukan dengan:
a. mengembangkan kawasan industri terpadu yang dilengkapi dengan fasilitas pengolahan limbah industri; dan
b. mengembangkan pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara sebagai pusat kegiatan industri.
(7) Strategi pengembangan sistem jaringan transportasi untuk meningkatkan aksesibilitas antarpusat permukiman Kawasan Perbatasan Negara dan mendukung fungsi ekonomi wilayah, serta pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilakukan dengan:
a. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan pelabuhan/dermaga dan/atau bandar udara;
b. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara;
c. mengembangkan jaringan transportasi penyeberangan yang dapat meningkatkan keterkaitan antarwilayah serta membuka keterisolasian wilayah termasuk PPKT berpenghuni; dan
d. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara untuk melayani Kawasan Perbatasan Negara, khususnya untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau.
(8) Strategi pengembangan prasarana energi, telekomunikasi, dan sumber daya air untuk mendukung pusat permukiman dan Kawasan Budi Daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilakukan dengan:
a. mengembangkan prasarana energi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni;
b. mengembangkan prasarana telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung, termasuk PPKT berpenghuni; dan
c. mengembangkan prasarana sumber daya air di Kawasan Perbatasan Negara, termasuk PPKT berpenghuni.
(9) Strategi pemertahanan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. merehabilitasi dan mempertahankan kawasan hutan lindung;
b. mempertahankan kawasan lindung gambut; dan
c. mempertahankan kawasan resapan air.
(10) Strategi pemertahanan kawasan perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) huruf b dilakukan dengan:
a. merehabilitasi sempadan pantai termasuk di PPKT yang mengalami degradasi;
b. mengendalikan kegiatan budi daya yang berpotensi merusak sempadan pantai dan mundurnya garis pangkal;
c. mengembangkan prasarana pemecah gelombang pada kawasan rawan abrasi;
d. mempertahankan dan merehabilitasi vegetasi pesisir untuk mencegah abrasi di Wilayah Pesisir termasuk PPKT;
e. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan pantai berhutan bakau di Wilayah Pesisir maupun di PPKT;
f. mempertahankan sempadan sungai; dan
g. mempertahankan kawasan sekitar danau.
(11) Strategi pemertahanan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf c dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan suaka alam;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan pelestarian alam; dan
c. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
(12) Strategi pemertahanan kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf d dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan imbuhan air tanah; dan
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan sempadan mata air.
(13) Strategi pemertahanan dan pelestarian kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf e dilakukan dengan:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan cagar budaya; dan
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan ekosistem mangrove.
(14) Strategi pengendalian perkembangan Kawasan Budi Daya terbangun di kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilakukan dengan:
a. mengendalikan pemanfaatan ruang pada Kawasan Budi Daya terbangun pada kawasan rawan bencana;
b. mengembangkan prasarana dan sarana yang adaptif terhadap dampak bencana alam;
c. mengembangkan sistem peringatan dini pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana; dan
d. mengembangkan dan merehabilitasi tempat dan jalur evakuasi bencana pada kawasan permukiman perkotaan dan permukiman perdesaan di kawasan rawan bencana.
(1) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan PKSN sebagai pusat kegiatan utama dan terdepan yang berfungsi untuk meningkatkan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, pelayanan lintas batas, serta pendorong pengembangan Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. PKSN Dumai di Kota Dumai;
b. PKSN Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
c. PKSN Batam di Kota Batam;
d. PKSN Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
e. PKSN Ranai di Kabupaten Natuna.
(3) PKSN Dumai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
(4) PKSN Bengkalis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
i. pusat pelayanan transportasi laut.
(5) PKSN Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa berbasis komoditas ekspor;
f. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
g. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
h. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
i. pusat pelayanan transportasi laut; dan
j. pusat pelayanan transportasi udara .
(6) PKSN Tarempa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa pertanian tanaman pangan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
j. pusat pelayanan transportasi laut.
(7) PKSN Ranai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pemerintahan;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat industri pengolahan dan industri jasa hortikultura dan perkebunan;
f. pusat industri pengolahan dan usaha jasa pertambangan minyak dan gas bumi;
g. pusat industri pengolahan dan industri jasa perikanan;
h. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
i. pusat pelayanan pendidikan dan kesehatan;
j. pusat pelayanan transportasi laut; dan
k. pusat pelayanan transportasi udara.
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
c. Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten Bengkalis;
d. Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
f. Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
g. Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
h. Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
f. pusat pelayanan transportasi laut; dan
g. pusat pelayanan transportasi udara.
(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
f. pusat pelayanan transportasi laut; dan
g. pusat pelayanan transportasi udara.
(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(1) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c merupakan kawasan perkotaan yang berfungsi sebagai pusat kegiatan terdepan dalam peningkatan pelayanan pertahanan dan keamanan negara, serta kegiatan lintas batas di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Pusat pelayanan pintu gerbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di:
a. Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Sinaboi di Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
c. Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara pada Kabupaten Bengkalis;
d. Tanjung Kedabu di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Tanjung Balai di Kabupaten Karimun;
f. Tanjung Uban di Kabupaten Bintan;
g. Letung di Kecamatan Jemaja pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
h. Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
(3) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(4) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Sinaboi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(5) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(6) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(7) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Balai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
f. pusat pelayanan transportasi laut; dan
g. pusat pelayanan transportasi udara.
(8) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Uban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(9) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal;
f. pusat pelayanan transportasi laut; dan
g. pusat pelayanan transportasi udara.
(10) Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h memiliki fungsi sekurang-kurangnya sebagai:
a. pusat pelayanan kepabeanan, imigrasi, karantina, dan keamanan;
b. pusat kegiatan pertahanan dan keamanan negara;
c. pusat pelayanan sistem angkutan umum penumpang dan angkutan barang;
d. pusat perdagangan dan jasa;
e. pusat promosi pariwisata dan komoditas unggulan berbasis potensi lokal; dan
f. pusat pelayanan transportasi laut.
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan strategis nasional; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
b. Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
c. Bts. Kota Dumai - Duri;
d. Sp. Lobam - Tanjung Uban;
e. Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
f. Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
g. Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
h. Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
i. Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
j. Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
k. Tembesi - Tanjung Berikat;
l. Sp. Kabil - Sp. Jam (Jl. Jend. Sudirman);
m. Sp. Jam - Sei Harapan (Jl. Gajah Mada);
n. Sei Harapan - Sekupang (Jl. RE Martadinata);
o. Sp. Kabil - Sp. Punggur (Jl. Jend. Sudirman);
p. Sp. Punggur - Batu Besar (Jl. Hang Tuah);
q. Batu Besar - Nongsa (Jl. Hang Jebat, Jl. Hang Lekiu);
r. Sp. Punggur - Telaga Punggur;
s. Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp Batu Aji);
t. Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
u. Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
v. Tarempa - Sp. Rintis;
w. Peninting - Payalaman; dan
x. Payalaman - Pel. Roro.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer 1 yang meliputi:
a. Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
b. Tg. Balai - Meral;
c. Meral - Parit Rampak;
d. Parit Rampak - Parit Benut;
e. Parit Benut - Sp. Jeletung;
f. Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
g. Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
h. Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
i. Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
j. Desa Cemaga - Sei Ulu;
k. Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
l. Ranai - Sp. Tanjung;
m. Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
n. Tanjung Datuk - Teluk Buton;
o. Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
p. Gesek - Kangka;
q. Kangka - Sialang;
r. Sialang - Sp. Pengundang; dan
s. Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan dengan Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;
b. Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
c. Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
d. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal;
e. Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Air Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;
f. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
g. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan Bandar Udara Letung; dan
h. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan Pelabuhan Serasan.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
a. Dumai – Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
b. Pekanbaru – Kandis – Dumai; dan
c. Batu Ampar - Muka Kuning – Bandara Hang Nadim.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai;
dan
2. Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
1. Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai;
2. Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan SiApi-Api; dan
3. Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung
Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan negara tetangga.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan kelas I;
b. pelabuhan kelas II; dan
c. pelabuhan kelas III.
(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai;
b. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
d. Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan;
e. Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja, Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f. Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten Kepulauan Meranti; dan
c. Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran Barat pada Kabupaten Natuna.
(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan
b. Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Tanjung Medang (INDONESIA) - Port Dickson (Malaysia);
b. Dumai (INDONESIA) - Malaka (Malaysia);
c. Bengkalis (INDONESIA) - Malaka (Malaysia);
d. Tanjung Balai (INDONESIA) - Johor (Malaysia);
e. Batam (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
f. Batam (INDONESIA) - Johor (Malaysia);
g. Tanjung Uban (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
h. Tarempa (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
i. Selat Lampah (INDONESIA) - Serawak (Malaysia);
j. Serasan (INDONESIA) - Tanah Merah (Singapura);
dan
k. Serasan (INDONESIA) - Serawak (Malaysia).
(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bengkalis - Tanjung Balai;
b. Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
c. Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
d. Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
e. Selat Panjang - TB Karimun; dan
f. Kuala Tungkal - Tj. Uban.
(10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bengkalis - Mengkapan;
b. TB Karimun - P. Kundur; dan
c. Telaga Punggur - Tanjung Uban.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
b. Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang Padang pada kota Batam;
d. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok Sebong pada Kabupaten Bintan;
e. Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f. Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, meliputi:
a. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
1. Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai;
2. Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
3. Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam;
4. Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
b. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan.
c. Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
1. Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di Kecamatan Tebing, Posmat Buru di Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal Sambu di Kecamatan Belakang Padang, Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta Posal Mengkait dan Posal Memperuk di Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna.
(1) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(4) huruf a ditetapkan dalam rangka
menghubungkan antarpusat pelayanan, antara pusat pelayanan dengan pelabuhan dan bandar udara, antara pusat pelayanan dengan Kawasan Budi Daya, serta melayani PPKT berpenduduk di Kawasan Perbatasan Negara.
(2) Jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan jalan arteri primer;
b. jaringan jalan kolektor primer;
c. jaringan jalan strategis nasional; dan
d. jaringan jalan bebas hambatan.
(3) Jaringan jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Simpang Batang - Bts. Kota Dumai;
b. Bts. Kota Dumai - Sp. Terminal;
c. Bts. Kota Dumai - Duri;
d. Sp. Lobam - Tanjung Uban;
e. Batam Centre - Sp. Franky (Jl. A. Yani);
f. Sp. Franky - Sp. Kabil (Jl. A. Yani);
g. Sp. Kabil - Muka Kuning (Jl. A. Yani);
h. Muka Kuning - Tembesi (Jln. Letjen Suprapto);
i. Tembesi - Batu Aji (Jln. Letjen Suprapto);
j. Batu Aji - Tanjung Uncang (Jln. Brigjen Katamso);
k. Tembesi - Tanjung Berikat;
l. Sp. Kabil - Sp. Jam (Jl. Jend. Sudirman);
m. Sp. Jam - Sei Harapan (Jl. Gajah Mada);
n. Sei Harapan - Sekupang (Jl. RE Martadinata);
o. Sp. Kabil - Sp. Punggur (Jl. Jend. Sudirman);
p. Sp. Punggur - Batu Besar (Jl. Hang Tuah);
q. Batu Besar - Nongsa (Jl. Hang Jebat, Jl. Hang Lekiu);
r. Sp. Punggur - Telaga Punggur;
s. Jln. Diponegoro (Sp. Sei Harapan - Sp. Basecamp Batu Aji);
t. Jln. Duyung (Pel. Batu Ampar - Sp. Baloi Centre);
u. Baloi Centre - Sp. Sei Ladi (UIB);
v. Tarempa - Sp. Rintis;
w. Peninting - Payalaman; dan
x. Payalaman - Pel. Roro.
(4) Jaringan jalan kolektor primer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa jaringan kolektor primer 1 yang meliputi:
a. Sp. Ujung Tanjung - Bagan Siapi-Api;
b. Tg. Balai - Meral;
c. Meral - Parit Rampak;
d. Parit Rampak - Parit Benut;
e. Parit Benut - Sp. Jeletung;
f. Sp. Jeletung - Pasir Panjang;
g. Parit Rampak - Pelabuhan Roro;
h. Selat Lampa - Sp. Sekunyam;
i. Sp. Sekunyam - Desa Cemaga;
j. Desa Cemaga - Sei Ulu;
k. Sei Ulu - Ranai (Sp. Lantamal);
l. Ranai - Sp. Tanjung;
m. Sp. Tanjung - Tanjung Datuk;
n. Tanjung Datuk - Teluk Buton;
o. Km. 16/Sp. Gesek - Gesek;
p. Gesek - Kangka;
q. Kangka - Sialang;
r. Sialang - Sp. Pengundang; dan
s. Sp. Pengundang - Sp. Lagoi.
(5) Jaringan jalan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi jaringan jalan yang menghubungkan:
a. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Panipahan dengan Pusat Pelayanan Utama PKSN Dumai;
b. Bagan SiApi-Api - Sinaboi;
c. Dumai - Pelintung - Sepahat - Sei. Pakning;
d. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Medang dengan Pelabuhan Tanjung Medang dan Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal;
e. Pusat Pelayanan Utama PKSN Bengkalis dengan Pelabuhan Bengkalis, Pelabuhan Air Putih/Bengkalis, dan Pelabuhan Ketam Putih;
f. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Tanjung Kedabu dengan Pelabuhan Pecah Buyung;
g. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Letung dengan Bandar Udara Letung; dan
h. Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Serasan dengan Pelabuhan Serasan.
(6) Jaringan jalan bebas hambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi jaringan jalan bebas hambatan yang menghubungkan:
a. Dumai – Simpang Sigambal - Rantau Prapat;
b. Pekanbaru – Kandis – Dumai; dan
c. Batu Ampar - Muka Kuning – Bandara Hang Nadim.
(1) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf b ditetapkan dalam rangka mewujudkan pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu dengan moda angkutan lain untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal;
b. terminal; dan
c. fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Lajur, jalur, atau jalan khusus angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. terminal penumpang; dan
b. terminal barang.
(5) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan lintas batas negara, dan/atau angkutan antarkota antarprovinsi yang dipadukan dengan pelayanan angkutan antarkota dalam provinsi, angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan, meliputi terminal yang berada di:
1. Kecamatan Dumai Barat pada Kota Dumai;
dan
2. Kecamatan Nongsa pada Kota Batam.
b. terminal penumpang tipe B yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan antarkota dalam provinsi, yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. terminal penumpang tipe C yang berfungsi melayani kendaraan umum untuk angkutan dalam kota/kabupaten termasuk melayani pusat pelayanan yang dipadukan dengan pelayanan angkutan perkotaan, dan/atau angkutan perdesaan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang berfungsi melayani bongkar dan/atau muat barang serta perpindahan intra dan/atau antarmoda transportasi meliputi terminal barang yang melayani:
1. Pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai;
2. Pusat pelayanan penyangga meliputi PKW Bagan SiApi-Api; dan
3. Pusat pelayanan pintu gerbang meliputi Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung
Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Fasilitas pendukung lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan negara tetangga.
(2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelabuhan penyeberangan; dan
b. lintas penyeberangan.
(3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan kelas I;
b. pelabuhan kelas II; dan
c. pelabuhan kelas III.
(4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a ditetapkan di:
a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai;
b. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
d. Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan;
e. Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja, Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f. Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b ditetapkan di:
a. Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten Kepulauan Meranti; dan
c. Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran Barat pada Kabupaten Natuna.
(6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c ditetapkan di:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan
b. Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
(7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota.
(8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Tanjung Medang (INDONESIA) - Port Dickson (Malaysia);
b. Dumai (INDONESIA) - Malaka (Malaysia);
c. Bengkalis (INDONESIA) - Malaka (Malaysia);
d. Tanjung Balai (INDONESIA) - Johor (Malaysia);
e. Batam (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
f. Batam (INDONESIA) - Johor (Malaysia);
g. Tanjung Uban (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
h. Tarempa (INDONESIA) - Singapura (Singapura);
i. Selat Lampah (INDONESIA) - Serawak (Malaysia);
j. Serasan (INDONESIA) - Tanah Merah (Singapura);
dan
k. Serasan (INDONESIA) - Serawak (Malaysia).
(9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bengkalis - Tanjung Balai;
b. Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau);
c. Mengkapan - Tj. Balai Karimun;
d. Kampung Balak - Tj. Balai Karimun;
e. Selat Panjang - TB Karimun; dan
f. Kuala Tungkal - Tj. Uban.
(10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan:
a. Bengkalis - Mengkapan;
b. TB Karimun - P. Kundur; dan
c. Telaga Punggur - Tanjung Uban.
(1) Pelabuhan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a ditetapkan dalam rangka melaksanakan fungsi pelabuhan laut sebagai tempat alih muat penumpang, tempat alih muat barang, pelayanan angkutan untuk menunjang perdagangan dan jasa, pariwisata, perikanan, serta pertahanan dan keamanan negara.
(2) Pelabuhan laut yang melayani angkutan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul; dan
c. pelabuhan pengumpan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi:
a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; dan
b. Pelabuhan Batam/Batu Ampar di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara dan Pelabuhan Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis;
b. Pelabuhan Malarko di Kecamatan Tebing dan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
c. Pelabuhan Pulau Sambu di Kecamatan Belakang Padang pada kota Batam;
d. Pelabuhan Tanjung Berakit di Kecamatan Telok Sebong pada Kabupaten Bintan;
e. Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
f. Pelabuhan Selat Lampa di Kecamatan Pulau Tiga pada Kabupaten Natuna.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Selain pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan pelabuhan untuk kegiatan pertahanan dan keamanan, meliputi:
a. Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) yang meliputi:
1. Lanal Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai;
2. Lanal Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun;
3. Lanal Kota Batam di Kecamatan Batu Ampar pada Kota Batam;
4. Lanal Tarempa di Kecamatan Siantan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
5. Lanal Ranai di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna.
b. Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Kapal Perang (Fasarkan) Angkatan Laut yang meliputi Fasarkan Mentigi di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan.
c. Pos Angkatan Laut (Posal), termasuk Pos Pengamatan (Posmat) yang meliputi:
1. Posal Panipahan dan Posal Pulau Jemur di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Posmat Pulau Halang Depan di Kecamatan Kubu Babussalam serta Posal Bagan Siapiapi di Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Posmat Lubuk Gaung di Kecamatan Sungai Sembilan dan Posmat SAR Sungai Dumai di Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Posal Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara, Posmat Selat Morong di Kecamatan Rupat, dan Posmat Bantan Tengah, Posmat Muntai, serta Posmat Sei Kembang Baru di
Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Posmat Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Posal Takong Hiyu dan Posal Leho di Kecamatan Tebing, Posmat Buru di Kecamatan Buru, Posal Moro dan Posal Pulau Sugi di Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Posal Pulau Nipa, Posal Tolop, dan Posal Sambu di Kecamatan Belakang Padang, Posal Sengkuang (Radar IMSS) di Kecamatan Batu Ampar, serta Posal Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Posal Lagoi dan Posal Berakit di Kecamatan Telok Sebong, Posmat Kawal dan Posmat Mapor di Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Posal Mangkai dan Posmat Jemaja di Kecamatan Jemaja Barat, Posal Jemaja dan Posmat Letung di Kecamatan Jemaja, serta Posal Mengkait dan Posal Memperuk di Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Posal Pulau Laut di Kecamatan Pulau Laut, Posal Sabang Mawang dan Pipa Air Tawar di Kecamatan Pulau Tiga, Posal Penagi di Kecamatan Bunguran Timur, serta Posal Serasan di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b ditetapkan dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dalam jumlah yang cukup dan menyediakan akses terhadap berbagai jenis energi bagi Masyarakat untuk kebutuhan sekarang dan akan datang di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi;
b. pembangkitan tenaga listrik; dan
c. jaringan transmisi tenaga listrik.
(3) Jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi fasilitas penyimpanan serta jaringan minyak dan gas bumi yang terdiri atas:
a. jaringan pipa transmisi dan distribusi minyak dan gas bumi yang meliputi:
1. jalur Duri - Dumai - Medan;
2. jalur Bangko - Dumai CPS;
3. jalur Dumai CPS - Dumai Metering Facili;
4. jalur PKM 7800 - Dumai CPS;
5. jalur Duri CPS - Dumai CPS;
6. jalur Batam - Duri;
7. jalur Batusangkar - Cerinti - Batam;
8. jalur Grissik - Batam – Singapura;
9. jalur Natuna D - Alpha – Batam; dan
10. jalur Natuna - Kalimantan Barat.
b. depo minyak dan gas bumi yang melayani:
1. seluruh pusat pelayanan;
2. seluruh PPKT berpenghuni yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Mangkai, Pulau Semiun, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
3. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
4. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang meliputi:
1. PLTU Dumai di Kota Dumai;
2. PLTU Tanjung Balai Karimun-1 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTU Galang Batang di Kabupaten Bintan.
b. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) yang meliputi:
1. PLTMG Riau Peaker di Kota Dumai;
2. PLTMG Tanjung Balai Karimun, PLTMG Tanjung Balai Karimun-1, dan PLTMG Tanjung Balai Karimun-2 di Kabupaten Karimun; dan
3. PLTMG Natuna-1 dan PLTMG Natuna-3 di Kabupaten Natuna.
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) yang meliputi PLTGU Riau di Kota Dumai.
d. Mobile Power Plant (MPP) untuk melayani pusat pelayanan meliputi PKSN Dumai, PKSN Batam, PKSN Tarempa, dan PKSN Ranai.
e. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTB), Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM), Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg), Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) skala kecil, dan/atau pembangkit listrik tenaga hybrid yang melayani:
1. seluruh PPKT berpenghuni sebagaimana dimaksud pada Ayat (3); dan
2. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
a. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
b. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
c. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
d. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
e. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
f. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
g. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
h. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
dan
i. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Jaringan transmisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) meliputi:
1. jaringan transmisi Dumai – Bagan SiApi-Api;
2. jaringan transmisi Lubuk Gaung – Inc. 2 Pi (Dumai – Bagan SiApi-Api);
3. jaringan transmisi Dumai – Kawasan Industri Dumai (KID);
4. jaringan transmisi Kawasan Industri Dumai (KID) – PLTGU Riau 2;
5. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 - KID;
6. jaringan transmisi Landing Point Riau 2 – Landing Point Bengkalis;
7. jaringan transmisi Tanjung Kasam – Tanjung Uban;
8. jaringan transmisi Tanjung Uban - Sri Bintan; dan
9. jaringan transmisi Sri Bintan – Air Raja.
b. Jaringan Sistem Isolated yang melayani:
1. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Letung, dan Serasan;
2. seluruh PPKT berpenghuni pada Ayat (3);
dan
3. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan
karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Jaringan Interkoneksi ditetapkan di Jaringan Interkoneksi Listrik Riau - Malaysia; dan
d. Gardu Induk (GI) ditetapkan di:
1. GI Bagansiapiapi di Kabupaten Rokan Hilir;
2. GI Lubuk Gaung, GI Dumai, dan GI KID di Kota Dumai;
3. GI Bengkalis di Kabupaten Bengkalis;
4. GI Tanjung Kasam di Kota Batam; dan
5. GI Tanjung Uban dan GI Sri Bintan di Kabupaten Bintan.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STO di PKSN Dumai;
b. STO di PKSN Bengkalis;
c. STO di PKSN Batam;
d. STO di PKSN Tarempa; dan
e. STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi- Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
b. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan;
b. seluruh PPKT;
c. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
d. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sumber air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. sumber air berupa air permukaan; dan
b. sumber air berupa air tanah.
(2) Sumber air berupa air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. sumber air permukaan pada danau; dan
b. sumber air permukaan pada sungai.
(3) Sumber air permukaan pada danau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi, danau- danau di:
1. Kecamatan Sinaboi pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Dumai Selatan, Kecamatan Dumai Timur, dan Kecamatan Bukit Kapur pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Bandar Laksamana pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Tasik Putri Puyu dan Kecamatan Rangsang pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Meral Barat, Kecamatan Tebing, Kecamatan Meral, Kecamatan Karimun, Kecamatan Belat, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Sekupang, Kecamatan Lubuk Baja, Kecamatan Bengkong, Kecamatan Batam Kota, Kecamatan Nongsa, Kecamatan Batu Aji, Kecamatan Sagulung, dan Kecamatan Sei Beduk pada Kota Batam;
7. Kecamatan Bintan Utara, Kecamatan Telok Sebong, Kecamatan Gunung Kijang, dan
Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja, Kecamatan Jemaja Timur, Kecamatan Siantan Selatan, dan Kecamatan Siantan Utara pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Subi pada Kabupaten Natuna.
(4) Sumber air permukaan pada sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditetapkan di:
a. sungai pada WS Strategis Nasional meliputi:
1. sungai pada DAS Siak Kecil di WS Siak; dan
2. sungai pada DAS Bela, DAS Rapit, DAS Papan, DAS Buru, DAS Lebuh, DAS Pauh, DAS Durian, DAS Tjitim, DAS Karimun, DAS Moro, DAS Sugi, DAS Combol, DAS Terong, DAS Ekang, DAS Cikolek, DAS Ladi, DAS Tiban Lama, DAS Bukit Jodoh, DAS Nongsa, DAS Balo, DAS Pesung, DAS Logo, DAS Bintan, DAS Sumpai, DAS Anggus, DAS Katubi, DAS Sopor, DAS Mapor, DAS Lagong, DAS Batang, DAS Sendanau, DAS Selor, DAS Binjai, DAS Serasan, DAS Air Abu, DAS Telaga, DAS Siantan, DAS Air Asuk, DAS Wampu, DAS Ladan, DAS Mubur, DAS Hulu, DAS Kelarik Hulu, DAS Bunguran Timur, DAS Tiga, DAS Matak, DAS Segeram, DAS Cinak Besar, DAS Cinak, DAS Kelarik, DAS Panal, DAS Anambas, DAS Pajang, dan DAS Kampung Hilir di WS Kepulauan Riau;
b. sungai pada WS Lintas Provinsi meliputi sungai pada DAS Parit Aman, DAS Rokan, DAS Rajab, DAS Sinaboi, DAS Bagan Timur, DAS Tanjung Penyebal, DAS Sentaluhu, DAS Buluhala, DAS Geniyut, DAS Teras, DAS Mampu, DAS Masigit, DAS Dumai, DAS Guntung, dan DAS Pelentung di WS Rokan; dan
c. sungai pada WS lintas kabupaten/kota meliputi:
1. sungai pada DAS Aek Barumun di WS Barumun-Kualuh; dan
2. sungai pada DAS Bengkenang, DAS Titi Akar, DAS Raya, DAS Lematang, DAS Padanggiri, DAS Batupanjang, DAS Meskum, DAS Jangkang, DAS Kedabu, DAS Seikembang, DAS Maraut Basar, DAS Labuhanpetang, DAS Selatakar, DAS Mengkirau, DAS Melibur, DAS Sei Centai, DAS Kuala Merbau, DAS Renak Dungun, DAS W. Tebu, DAS Semukut, DAS Pesemak, DAS Bakor, DAS Penyagun, DAS Gemala Sari, DAS Rangsang, DAS Paritmasjid, DAS Penjalai, dan DAS Mendol di WS Bengkalis- Meranti.
(5) Sumber air berupa air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. CAT Pekanbaru di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis; dan
b. CAT Jambi-Dumai di Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Bengkalis.
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir; dan
b. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a. Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
c. Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
d. Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten Natuna.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki pilar titik referensi sebagai acuan Titik Dasar dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan;
b. pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:
1. P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.
Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
3. P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
6. Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun, dan P. Berakit di Kecamatan Telok Sebong serta P. Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
7. P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P.
Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta
P. Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P.
Laut di Kecamatan Pulau Laut, P.
Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat, P. Senua di Kecamatan Bunguran Timur, P.
Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta P.
Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna;
9. Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan
10. Tg.
Datu (P.
Kalimantan) di Pulau Kalimantan.
c. PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batu Berantai (Pulau Berhanti) Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.
(1) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. sistem pengendalian banjir; dan
b. sistem pengamanan pantai.
(2) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan melalui pengendalian terhadap luapan air sungai dan reboisasi di sepanjang sempadan sungai.
(3) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan di:
a. Kecamatan Rangsang di Kabupaten Kepulauan Meranti;
b. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Bintan Utara di Kabupaten Bintan;
c. Kecamatan Siantan di Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
d. Kecamatan Bunguran Utara di Kabupaten Natuna.
(4) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam rangka melindungi pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan pesisir yang memiliki pilar titik referensi sebagai acuan Titik Dasar dari dampak abrasi dan gelombang pasang.
(5) Sistem pengamanan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan di:
a. pusat pelayanan yang meliputi PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKSN Tarempa, PKSN Ranai, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, Tanjung Balai, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan;
b. pesisir yang memiliki Titik Dasar, yaitu:
1. P. Batumandi di Kecamatan Pasir Limau Kapas pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. P. Rupat di Kecamatan Rupat Utara serta P.
Bengkalis di Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
3. P. Rangsang di Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
4. P. Tokonghiu Kecil dan P. Karimunanak di Kecamatan Tebing pada Kabupaten Karimun;
5. P. Nipa, P. Pelampung, P. Batuberantai di Kecamatan Belakang Padang, serta P. Putri di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
6. Tg. Sading (P. Bintan), P. Malangberdaun, dan P. Berakit di Kecamatan Telok Sebong serta P. Sentut di Kecamatan Bintan Pesisir pada Kabupaten Bintan;
7. P. Tokongmalangbiru di Kecamatan Siantan Selatan, P. Damar di Kecamatan Jemaja, P.
Mangkai di Kecamatan Jemaja Barat, serta
P. Tokongnanas dan P. Tokongbelayar di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas;
8. P. Semiun, P. Sebetul, P. Sekatung, dan P.
Laut di Kecamatan Pulau Laut, P.
Tokongboro di Kecamatan Bunguran Barat, P. Senua di Kecamatan Bunguran Timur, P.
Subi Kecil di Kecamatan Subi, serta P.
Kepala di Kecamatan Serasan Timur pada Kabupaten Natuna;
9. Kr. Helen dan Kr. Benteng di Selat Main; dan
10. Tg.
Datu (P.
Kalimantan) di Pulau Kalimantan.
c. PPKT yang meliputi Pulau Batumandi, Pulau Rupat, Pulau Bengkalis, Pulau Rangsang, Pulau Tokonghiu Kecil (Pulau Iyu Kecil), Pulau Karimunanak (Pulau Karimun Kecil), Pulau Nipa, Pulau Pelampung (Pulau Pelampong), Pulau Batu Berantai (Pulau Berhanti) Pulau Putri (Pulau Nongsa), Pulau Bintan, Pulau Malangberdaun, Pulau Berakit, Pulau Sentut, Pulau Tokongmalangbiru, Pulau Damar, Pulau Mangkai, Pulau Tokongnanas, Pulau Tokongbelayar, Pulau Tokongboro, Pulau Semiun, Pulau Sebetul, Pulau Sekatung, Pulau Senua, Pulau Subi Kecil, dan Pulau Kepala.