Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b dikembangkan untuk meningkatkan keterkaitan antarpusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan wilayah lain termasuk PPKT berpenduduk, antara pusat pelayanan Kawasan Perbatasan Negara dan negara tetangga. (2) Sistem jaringan transportasi penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelabuhan penyeberangan; dan b. lintas penyeberangan. (3) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pelabuhan kelas I; b. pelabuhan kelas II; dan c. pelabuhan kelas III. (4) Pelabuhan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a ditetapkan di: a. Pelabuhan Dumai di Kecamatan Dumai Timur pada Kota Dumai; b. Pelabuhan Tanjung Balai Karimun di Kecamatan Karimun pada Kabupaten Karimun; c. Pelabuhan Telaga Punggur di Kecamatan Nongsa pada Kota Batam; d. Pelabuhan Tanjung Uban di Kecamatan Bintan Utara pada Kabupaten Bintan; e. Pelabuhan Pulau Letung di Kecamatan Jemaja, Pelabuhan Tarempa di Kecamatan Siantan, serta Pelabuhan Matak di Kecamatan Palmatak pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan f. Pelabuhan Selat Lampah/Penagi di Kecamatan Bunguran Timur pada Kabupaten Natuna. (5) Pelabuhan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan di: a. Pelabuhan Rupat/Tanjung Kapal di Kecamatan Rupat serta Pelabuhan Air Putih/Bengkalis di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; b. Pelabuhan Pulau Padang di Kecamatan Tasik Putri Puyu serta Pelabuhan Pecah Buyung di Kecamatan Rangsang Barat pada Kabupaten Kepulauan Meranti; dan c. Pelabuhan Sedanau di Kecamatan Bunguran Barat pada Kabupaten Natuna. (6) Pelabuhan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan di: a. Pelabuhan Tanjung Medang di Kecamatan Rupat Utara serta Pelabuhan Ketam Putih di Kecamatan Bengkalis pada Kabupaten Bengkalis; dan b. Pelabuhan Serasan di Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna. (7) Lintas penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas: a. lintas penyeberangan antarnegara; b. lintas penyeberangan antarprovinsi; dan c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota. (8) Lintas penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Tanjung Medang (INDONESIA) - Port Dickson (Malaysia); b. Dumai (INDONESIA) - Malaka (Malaysia); c. Bengkalis (INDONESIA) - Malaka (Malaysia); d. Tanjung Balai (INDONESIA) - Johor (Malaysia); e. Batam (INDONESIA) - Singapura (Singapura); f. Batam (INDONESIA) - Johor (Malaysia); g. Tanjung Uban (INDONESIA) - Singapura (Singapura); h. Tarempa (INDONESIA) - Singapura (Singapura); i. Selat Lampah (INDONESIA) - Serawak (Malaysia); j. Serasan (INDONESIA) - Tanah Merah (Singapura); dan k. Serasan (INDONESIA) - Serawak (Malaysia). (9) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Bengkalis - Tanjung Balai; b. Karimun (Kepri) - Mangkapan (Riau); c. Mengkapan - Tj. Balai Karimun; d. Kampung Balak - Tj. Balai Karimun; e. Selat Panjang - TB Karimun; dan f. Kuala Tungkal - Tj. Uban. (10) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi lintas penyeberangan yang menghubungkan: a. Bengkalis - Mengkapan; b. TB Karimun - P. Kundur; dan c. Telaga Punggur - Tanjung Uban.
Koreksi Anda