Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf a ditetapkan dalam rangka meningkatkan konektivitas antarpusat pelayanan perbatasan negara serta menghubungkan pusat pelayanan dengan pelabuhan. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jaringan jalur kereta api antarkota; dan b. jaringan jalur kereta api perkotaan. (3) Jaringan jalur kereta api antarkota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi jaringan jalur kereta api yang menghubungkan Rantau Prapat - Duri - Pekanbaru. (4) Jaringan jalur kereta api perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi jalur kereta api ke kawasan industri, pelabuhan, dan sumber daya alam di Kota Dumai. (5) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf b ditetapkan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna transportasi kereta api melalui persambungan pelayanan dengan moda transportasi lain. (6) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan di pusat pelayanan utama meliputi PKSN Dumai. (7) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Fasilitas operasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda