Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
Penataan ruang Kawasan Perbatasan Negara bertujuan untuk mewujudkan:
a. kawasan berfungsi pertahanan dan keamanan negara untuk menjamin keutuhan, kedaulatan, dan ketertiban Wilayah Negara yang berbatasan dengan Negara Malaysia, Singapura, dan Vietnam;
b. Kawasan Budi Daya yang mandiri dan berdaya saing;
dan
c. kawasan berfungsi lindung yang lestari.
Koreksi Anda
