Koreksi Pasal 26
PERPRES Nomor 43 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020 tentang RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERBATASAN NEGARA DI PROVINSI RIAU DAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c ditetapkan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas Masyarakat terhadap layanan telekomunikasi di Kawasan Perbatasan Negara dan Kawasan Pendukung.
(2) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan tetap; dan
b. jaringan bergerak.
(3) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilayani oleh Sentral Telepon Otomat (STO).
(4) Sentral Telepon Otomat (STO) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. STO di PKSN Dumai;
b. STO di PKSN Bengkalis;
c. STO di PKSN Batam;
d. STO di PKSN Tarempa; dan
e. STO di PKSN Ranai.
(5) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b terdiri atas:
a. jaringan terestrial;
b. jaringan satelit; dan
c. jaringan selular.
(6) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a meliputi:
a. Jaringan Pelayanan Pusat Pertumbuhan di Pantai Timur Sumatera untuk melayani PKSN Dumai, PKSN Bengkalis, PKSN Batam, PKW Bagan SiApi- Api, Panipahan, Sinaboi, Tanjung Medang, Tanjung Kedabu, dan Tanjung Balai; dan
b. Jaringan Pelayanan Pengumpan (Feeder) di Pulau-pulau Timur Sumatera untuk melayani PKSN Ranai, PKSN Tarempa, Tanjung Uban, Letung, dan Serasan.
(7) Jaringan terestrial sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf a ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b yang meliputi menara Base Transceiver Station (BTS) mandiri dan menara BTS bersama telekomunikasi, ditetapkan oleh penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b ditetapkan untuk melayani:
a. seluruh pusat pelayanan;
b. seluruh PPKT;
c. pos pengamanan perbatasan yang berada di:
1. Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Kubu Babussalam dan Kecamatan Bangko pada Kabupaten Rokan Hilir;
2. Kecamatan Sungai Sembilan dan Kecamatan Dumai Kota pada Kota Dumai;
3. Kecamatan Rupat Utara, Kecamatan Rupat , dan Kecamatan Bantan pada Kabupaten Bengkalis;
4. Kecamatan Rangsang Pesisir pada Kabupaten Kepulauan Meranti;
5. Kecamatan Tebing, Kecamatan Buru, dan Kecamatan Moro pada Kabupaten Karimun;
6. Kecamatan Belakang Padang, Kecamatan Batu Ampar, dan Kecamatan Nongsa pada Kota Batam;
7. Kecamatan Telok Sebong dan Kecamatan Gunung Kijang pada Kabupaten Bintan;
8. Kecamatan Jemaja Barat, Kecamatan Jemaja, dan Kecamatan Siantan Selatan pada Kabupaten Kepulauan Anambas; dan
9. Kecamatan Pulau Laut, Kecamatan Pulau Tiga, Kecamatan Bunguran Timur, dan Kecamatan Serasan pada Kabupaten Natuna.
d. seluruh wilayah pulau kecil dan/atau kawasan terisolasi sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(10) Jaringan selular sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
