Pasal 1
(1) Dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah MENETAPKAN Jalan Strategis Nasional Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang untuk selanjutnya disebut Jalan P4B.
(2) Jalan P4B sebagai mana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari ruas-ruas jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.