Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pembangunan Jalan P4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan secara bertahap berdasarkan skala pri0ritas yang disusun oleh Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Koreksi Anda
