Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan bagi pembangunan Jalan P4B dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan tertentu sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan. (3) Untuk pendanaan pembangunan ruas-ruas jalan selain ruas-ruas jalan sebagaimana termuat dalam Lampiran II, dialokasikan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum.
Koreksi Anda