Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Ruas-ruas jalan yang telah dibangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dievaluasi berdasarkan fungsi jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, untuk ditetapkan statusnya lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang jalan.
Koreksi Anda
