Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat:
a. mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan
b. memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
