Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 40 Tahun 2013 | Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2013 tentang PEMBANGUNAN JALAN DALAM RANGKA PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembangunan Jalan P4B, Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat: a. mengkoordinasikan pemrograman dan penganggaran pembangunan Jalan P4B; dan b. memfasilitasi penyerahan aset sesuai dengan status jalan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda