Pasal 1
(1) Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diangkat oleh PRESIDEN dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) PRESIDEN MENETAPKAN anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima oleh PRESIDEN.