Koreksi Pasal 9
PERPRES Nomor 30 Tahun 2009 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebagai akibat pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, PRESIDEN dapat mengangkat Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti atas usul Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
(2) Masa jabatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang digantikannya.
(3) Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengangkatan ...
(4) Pengangkatan Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberitahukan oleh PRESIDEN kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
